Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, kini DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan berkali-kali kepada wajib pajak. Kemudian dibangun lah Coretax Method sebagai reformasi lanjutan, untuk menjawab perkembangan zaman saat ini.Hal ini tidak hanya mempercepat pemrosesan pajak, tetapi juga meningkatkan keakuratan info dan mengurangi potensi kesalaha